Viral di media sosial unggahan yang menampilkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berbicara seolah-olah pemerintah mewajibkan vaksin tuberkulosis (TBC) untuk penumpang pesawat.
Dalam poster tersebut, dinarasikan bahwa penumpang wajib sudah divaksin TBC dan menunjukkan surat vaksin sebagai syarat naik pesawat untuk mencegah penyebaran lewat udara. Berikut narasinya:
“Semua penumpang yang akan naik pesawat agar sudah di vaksin TBC dan menunjukan surat vaksin. Tujuannya untuk mencegah menyebaran lewat udara.”
Penjelasan:
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya bahwa pernyataan tersebut tidak benar atau hoaks. Ia menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC sebagai syarat perjalanan udara.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan fakta.
“Beredar narasi tidak benar soal kewajiban vaksin TBC untuk naik pesawat. Faktanya, tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC untuk naik pesawat,” bunyi keterangan itu.
Vaksin TBC menjadi sorotan setelah Indonesia terlibat dalam uji klinis fase 3 vaksin TBC M72 yang didanai Bill Gates. Total partisipan uji klinik fase 3 ini berjumlah 20.081 orang dari lima negara. Afrika Selatan menjadi kontributor terbesar dengan 13.071 partisipan, diikuti Kenya (3.579), Indonesia (2.095), Zambia (889), dan Malawi (447).
Di Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan di berbagai institusi medis terkemuka, termasuk RSUP Persahabatan, RS Islam Cempaka Putih Jakarta, RS Universitas Indonesia (RSUI), Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK UNPAD) Bandung, dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Seluruh pelaksanaan uji klinik vaksin M72 di Indonesia diawasi secara ketat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan RI, serta para ahli vaksin TBC nasional dan global.